Sabtu, 02 April 2016

KOMENTAR KODE ETIK TERHADAP KASUS VIDEO AGUS YANG DIJUAL OLEH OKNUM KEPOLISIAN

Penulis Berita : Sukiswanti (Jum'at, 26 Februari 2016)
Judul Berita : "Punya Dokumentasi Polri, video Agus dijual Polisi ?"

DENPASAR - Video pemeriksaan terdakwa Agus Tae Hamda May telah bocor dan diputar dalam persidangan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, video tersebut tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain. Video itu boleh diputar apabila majelis hakim yang memintanya.

"Video itu boleh diputar jika hakim meminta atau kami mau membuktikan bahwa dalam pemeriksaan itu tidak ada kekerasan," paparnya, di Denpasar, Jumat (26/2/2016).

Saat ditanya, apakah ada oknum polisi yang menjual atau memberikan video tersebut?

"Ini sekarang artinya apa, diberikan video tersebut itu kapasitasnya apa? Jangan sampai dijual, kalau itu dijual ya harus diperiksa Propam. Jangan sampai ada faktor X-nya. Hal ini jelas pelanggaran etika profesi," terangnya.

Sebelumnya, Hery juga mempertanyakan dari mana Kuasa Hukum Margareta mendapatkan video itu. "Dari mana mereka dapat video itu. Kasus ini bisa diusut bila ada seseorang yang merasa keberatan dengan adanya itu, kita harus mencarinya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, video tersebut merupakan video dokumentasi Polri. "Video ini untuk kepentingan Polri saja. Tujuanya bila nanti dibutuhkan di persidangan, ada unsur kekerasan atau bagaimana, kita tunjukan videonya itu," paparnya.

Pihaknya menegaskan, video tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, dan tidak boleh diperjualbelikan. Sementara itu, Kuasa Hukum Margareta pada Senin mengatakan, video tersebut didapatkan secara sah dan legal.


Komentar :
Berita yang diambil merupakan berita mengenai kode etik.

            Dapat kita lihat berita di atas, sudah sangat jelas bahwa berita tersebut membahas mengenai pelanggaran kode etik/ etika profesi. Menurut Keiser, etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi juga merupakan hal yang mengatur tentang hal yang benar atau salah bagi seorang profesional.
            Tujuan kode etik adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya terhadap masyarakat atau suatu instansi tempat ia bekerja. Dengan adanya kode etik profesi, maka seseorang akan terhindar dari perbuatan tidak profesional. Adapula kode etik pada berita di atas membahas masalah pelanggaran kode etik yang dicurigai dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap kasus pembunuhan Angeline, dimana video interograsi Agus (pembunuh Angeline) diduga dijual oleh oknum kepolisian.
Menurut saya hal tersebut sangatlah tidak pantas, karena menurut kode etik kepolisian, seharusnya barang bukti digunakan untuk mendukung suatu pernyataan pada suatu pengadilan, dan seharusnya barang bukti hanya ditunjukkan pada pengadilan dengan permintaan hakim. Namun pada kasus ini justru di duga keras oknum polisi melakukan hal yang salah dengan mengambil keuntungan dari kasus ini.
            Oleh karena itu, ada baiknya jika masalah ini segera di usut, agar pelaku pembocoran barang bukti dapat segera di tindak. Agar dapat menjadi contoh bagi oknum polisi yang lain, atau contoh ke masyarakat bahwa perbuatan melanggar kode  etik dapat menjadi hal yang juga bisa melanggar hukum, dan selayaknya pelanggaran hukum yang lain, maka pelanggaran hukum kode etik juga memiliki undang-undang yang kuat yang akan menjerat setiap pelakunyaa dengan hukuman yang tidak ringan.


            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar