Sabtu, 16 April 2016

CYBER CRIME

Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime : Cyber crime adalah suatu kejahatan yang menggunakan komputer sebagai media untuk melakukan kejahatan, biasanya cyber crime dilakukan bisa lewat jaringan internet.
Contoh Kasus : Penipuan menggunakan email

Cyber Law
Pengertian Cyber Law : Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh Kasus : Carding, adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain, dan dapat digunakan untuk transaksi belanja lewat media internet. Berdasarkan kejahatan diatas maka, uu yang berlaku ialah pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Cyber Threats
Pengertian Cyber Threats : Cyber Threats atau biasa kita sebut ancaman pada dunia cyber mulai banyak beredar dan membuat pengguna komputer atau layanan terkomputerisasi merasa resah,
Contoh :
1.      Unaothorized Acces to computer system and service
            Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.      Ilegal Contents
            Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3.      Data Forgery 
            Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4.      Cyber Espionage
            Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
5.      Offense againts intelectual property
            Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.

Cyber Security
Pengertian Cyber Security : cyber security adalah aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime 
Contoh :
1. Analis Keamanan
Bertugas untuk memetakan potensi ancaman keamanan, lalu memberikan rekomendasi untuk mitigasi terhadap potensi ancaman tersebut.
2. Spesialis Forensik
Sesuai namanya, spesialis forensik ini bertugas untuk melakukan penyelidikan pasca insiden kebocoran keamanan. Seorang spesialis forensik harus memiliki kemampuan teknis yang mumpuni untuk bisa mencari dan memetakan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh pelaku, untuk bisa melacak dan menemukan pelaku.
3. Hacker/Peretas
Istilah hacker selama ini telah mengalami distorsi makna, dimana seolah-olah tindakan hacking adalah sebuah tindakan kriminal padahal tidak sepenuhnya seperti itu. Hacker sendiri adalah istilah yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan eksploitasi terhadap sistem telematika melalui berbagai cara. 

Cyber Attack
Pengertian Cyber Attack : Cyber Attack mirip dengan Cyber crime dimana banyak serangan kejahatan dunia maya yang dapat merugikan berbagai pihak.
Contoh : serangan-serangan dan pencurian data terhadap berbagai situs baik milik pemerintah maupun situs-situs komersial dan perbankan tidak terkecuali kemungkinan serangan terhadap situs-situs milik institusi strategis di Indonesia, seperti situs-situs milik sejumlah lembaga strategis tertentu.

Artikel berkaitan dengan Cyber Crime dan Cyber Law beserta UU, Pasal, KUHP, dan hukum yang mengatur :
            Terjadi kasus Cyber Crime di dunia international yang merugikan suatu perusahaan asal Yunani hingga ratusan ribu dollar, kasus ini melibatkan dua orang sindikat penipu menggunakan modus 'email fraud'. Email Fraud adalah tindak kejahatan dunia maya yang menggunakan media email untuk melakukan modus penipuan.
            Awalnya perusahaan AI dari Yunani mengirimkan email ke perusahaan SS dari Korea Selatan untuk melakukan bisnis perbaikan kapal, namun bukannya email atas nama perusahaan SS yang membalas, namun ada email yang mengatasnamakan perusahaan SS, sehingga perusahaan AI tertipu dengan email tersebut. Tidak hanya itu, sindikat penipu juga meminta perusahaan AI mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi di daerah Semarang, padahal seharusnya dikirim ke Korea Selatan, penipu beralasan bahwa Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak, sehingga pembayaran dialihkan.
            Atas perbuatan kedua pelaku dijerat undang-undang berlapis yakni diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 200 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Daftar Pustaka
http://bagasirawanganteng.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://bsi124k09.blogspot.co.id/p/pengertian-cyber-security.html
http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.co.id/2012/05/contoh-studi-kasus-cyberlaw.html
http://etikaprofesi.weebly.com/pengertian-cyber-law.html
http://news.okezone.com/read/2016/03/26/338/1346413/email-fraud-perusahaan-asal-yunani-tertipu-ratusan-ribu-dollar
http://inet.detik.com/read/2015/08/31/095706/3005339/323/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war

Sabtu, 02 April 2016

KOMENTAR KODE ETIK TERHADAP KASUS VIDEO AGUS YANG DIJUAL OLEH OKNUM KEPOLISIAN

Penulis Berita : Sukiswanti (Jum'at, 26 Februari 2016)
Judul Berita : "Punya Dokumentasi Polri, video Agus dijual Polisi ?"

DENPASAR - Video pemeriksaan terdakwa Agus Tae Hamda May telah bocor dan diputar dalam persidangan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, video tersebut tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain. Video itu boleh diputar apabila majelis hakim yang memintanya.

"Video itu boleh diputar jika hakim meminta atau kami mau membuktikan bahwa dalam pemeriksaan itu tidak ada kekerasan," paparnya, di Denpasar, Jumat (26/2/2016).

Saat ditanya, apakah ada oknum polisi yang menjual atau memberikan video tersebut?

"Ini sekarang artinya apa, diberikan video tersebut itu kapasitasnya apa? Jangan sampai dijual, kalau itu dijual ya harus diperiksa Propam. Jangan sampai ada faktor X-nya. Hal ini jelas pelanggaran etika profesi," terangnya.

Sebelumnya, Hery juga mempertanyakan dari mana Kuasa Hukum Margareta mendapatkan video itu. "Dari mana mereka dapat video itu. Kasus ini bisa diusut bila ada seseorang yang merasa keberatan dengan adanya itu, kita harus mencarinya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, video tersebut merupakan video dokumentasi Polri. "Video ini untuk kepentingan Polri saja. Tujuanya bila nanti dibutuhkan di persidangan, ada unsur kekerasan atau bagaimana, kita tunjukan videonya itu," paparnya.

Pihaknya menegaskan, video tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, dan tidak boleh diperjualbelikan. Sementara itu, Kuasa Hukum Margareta pada Senin mengatakan, video tersebut didapatkan secara sah dan legal.


Komentar :
Berita yang diambil merupakan berita mengenai kode etik.

            Dapat kita lihat berita di atas, sudah sangat jelas bahwa berita tersebut membahas mengenai pelanggaran kode etik/ etika profesi. Menurut Keiser, etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi juga merupakan hal yang mengatur tentang hal yang benar atau salah bagi seorang profesional.
            Tujuan kode etik adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya terhadap masyarakat atau suatu instansi tempat ia bekerja. Dengan adanya kode etik profesi, maka seseorang akan terhindar dari perbuatan tidak profesional. Adapula kode etik pada berita di atas membahas masalah pelanggaran kode etik yang dicurigai dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap kasus pembunuhan Angeline, dimana video interograsi Agus (pembunuh Angeline) diduga dijual oleh oknum kepolisian.
Menurut saya hal tersebut sangatlah tidak pantas, karena menurut kode etik kepolisian, seharusnya barang bukti digunakan untuk mendukung suatu pernyataan pada suatu pengadilan, dan seharusnya barang bukti hanya ditunjukkan pada pengadilan dengan permintaan hakim. Namun pada kasus ini justru di duga keras oknum polisi melakukan hal yang salah dengan mengambil keuntungan dari kasus ini.
            Oleh karena itu, ada baiknya jika masalah ini segera di usut, agar pelaku pembocoran barang bukti dapat segera di tindak. Agar dapat menjadi contoh bagi oknum polisi yang lain, atau contoh ke masyarakat bahwa perbuatan melanggar kode  etik dapat menjadi hal yang juga bisa melanggar hukum, dan selayaknya pelanggaran hukum yang lain, maka pelanggaran hukum kode etik juga memiliki undang-undang yang kuat yang akan menjerat setiap pelakunyaa dengan hukuman yang tidak ringan.