Sabtu, 16 April 2016

CYBER CRIME

Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime : Cyber crime adalah suatu kejahatan yang menggunakan komputer sebagai media untuk melakukan kejahatan, biasanya cyber crime dilakukan bisa lewat jaringan internet.
Contoh Kasus : Penipuan menggunakan email

Cyber Law
Pengertian Cyber Law : Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh Kasus : Carding, adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain, dan dapat digunakan untuk transaksi belanja lewat media internet. Berdasarkan kejahatan diatas maka, uu yang berlaku ialah pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Cyber Threats
Pengertian Cyber Threats : Cyber Threats atau biasa kita sebut ancaman pada dunia cyber mulai banyak beredar dan membuat pengguna komputer atau layanan terkomputerisasi merasa resah,
Contoh :
1.      Unaothorized Acces to computer system and service
            Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.      Ilegal Contents
            Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3.      Data Forgery 
            Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4.      Cyber Espionage
            Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
5.      Offense againts intelectual property
            Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.

Cyber Security
Pengertian Cyber Security : cyber security adalah aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime 
Contoh :
1. Analis Keamanan
Bertugas untuk memetakan potensi ancaman keamanan, lalu memberikan rekomendasi untuk mitigasi terhadap potensi ancaman tersebut.
2. Spesialis Forensik
Sesuai namanya, spesialis forensik ini bertugas untuk melakukan penyelidikan pasca insiden kebocoran keamanan. Seorang spesialis forensik harus memiliki kemampuan teknis yang mumpuni untuk bisa mencari dan memetakan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh pelaku, untuk bisa melacak dan menemukan pelaku.
3. Hacker/Peretas
Istilah hacker selama ini telah mengalami distorsi makna, dimana seolah-olah tindakan hacking adalah sebuah tindakan kriminal padahal tidak sepenuhnya seperti itu. Hacker sendiri adalah istilah yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan eksploitasi terhadap sistem telematika melalui berbagai cara. 

Cyber Attack
Pengertian Cyber Attack : Cyber Attack mirip dengan Cyber crime dimana banyak serangan kejahatan dunia maya yang dapat merugikan berbagai pihak.
Contoh : serangan-serangan dan pencurian data terhadap berbagai situs baik milik pemerintah maupun situs-situs komersial dan perbankan tidak terkecuali kemungkinan serangan terhadap situs-situs milik institusi strategis di Indonesia, seperti situs-situs milik sejumlah lembaga strategis tertentu.

Artikel berkaitan dengan Cyber Crime dan Cyber Law beserta UU, Pasal, KUHP, dan hukum yang mengatur :
            Terjadi kasus Cyber Crime di dunia international yang merugikan suatu perusahaan asal Yunani hingga ratusan ribu dollar, kasus ini melibatkan dua orang sindikat penipu menggunakan modus 'email fraud'. Email Fraud adalah tindak kejahatan dunia maya yang menggunakan media email untuk melakukan modus penipuan.
            Awalnya perusahaan AI dari Yunani mengirimkan email ke perusahaan SS dari Korea Selatan untuk melakukan bisnis perbaikan kapal, namun bukannya email atas nama perusahaan SS yang membalas, namun ada email yang mengatasnamakan perusahaan SS, sehingga perusahaan AI tertipu dengan email tersebut. Tidak hanya itu, sindikat penipu juga meminta perusahaan AI mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi di daerah Semarang, padahal seharusnya dikirim ke Korea Selatan, penipu beralasan bahwa Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak, sehingga pembayaran dialihkan.
            Atas perbuatan kedua pelaku dijerat undang-undang berlapis yakni diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 200 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Daftar Pustaka
http://bagasirawanganteng.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://bsi124k09.blogspot.co.id/p/pengertian-cyber-security.html
http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.co.id/2012/05/contoh-studi-kasus-cyberlaw.html
http://etikaprofesi.weebly.com/pengertian-cyber-law.html
http://news.okezone.com/read/2016/03/26/338/1346413/email-fraud-perusahaan-asal-yunani-tertipu-ratusan-ribu-dollar
http://inet.detik.com/read/2015/08/31/095706/3005339/323/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war

Tidak ada komentar:

Posting Komentar