Cyber Crime
Pengertian
Cyber Crime : Cyber crime adalah suatu kejahatan yang menggunakan komputer
sebagai media untuk melakukan kejahatan, biasanya cyber crime dilakukan bisa
lewat jaringan internet.
Contoh
Kasus : Penipuan menggunakan email
Cyber Law
Pengertian
Cyber Law : Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya),
yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini.
Contoh
Kasus : Carding, adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu
kredit milik orang lain, dan dapat digunakan untuk transaksi belanja lewat
media internet. Berdasarkan kejahatan diatas maka, uu yang berlaku ialah pelanggaran
pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263
tentang Pemalsuan Identitas.
Cyber Threats
Pengertian
Cyber Threats : Cyber Threats atau biasa kita sebut ancaman pada dunia cyber
mulai banyak beredar dan membuat pengguna komputer atau layanan
terkomputerisasi merasa resah,
Contoh
:
1. Unaothorized
Acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan
menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya
pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
2. Ilegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di
anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3. Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui internet.
4. Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain.
5. Offense
againts intelectual property
Kejahatan ini diajukan terhadap hak
atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.
Cyber Security
Pengertian
Cyber Security : cyber security adalah aktivitas untuk melakukan
pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber
crime
Contoh
:
1.
Analis Keamanan
Bertugas
untuk memetakan potensi ancaman keamanan, lalu memberikan rekomendasi untuk
mitigasi terhadap potensi ancaman tersebut.
2.
Spesialis Forensik
Sesuai
namanya, spesialis forensik ini bertugas untuk melakukan penyelidikan pasca
insiden kebocoran keamanan. Seorang spesialis forensik harus memiliki kemampuan
teknis yang mumpuni untuk bisa mencari dan memetakan jejak-jejak yang
ditinggalkan oleh pelaku, untuk bisa melacak dan menemukan pelaku.
3.
Hacker/Peretas
Istilah
hacker selama ini telah mengalami distorsi makna, dimana seolah-olah tindakan hacking adalah
sebuah tindakan kriminal padahal tidak sepenuhnya seperti itu. Hacker sendiri
adalah istilah yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk
melakukan tindakan eksploitasi terhadap sistem telematika melalui berbagai
cara.
Cyber Attack
Pengertian
Cyber Attack : Cyber Attack mirip dengan Cyber crime dimana banyak serangan
kejahatan dunia maya yang dapat merugikan berbagai pihak.
Contoh
: serangan-serangan dan pencurian data terhadap berbagai situs baik milik
pemerintah maupun situs-situs komersial dan perbankan tidak terkecuali
kemungkinan serangan terhadap situs-situs milik institusi strategis di
Indonesia, seperti situs-situs milik sejumlah lembaga strategis tertentu.
Artikel berkaitan dengan Cyber
Crime dan Cyber Law beserta UU, Pasal, KUHP, dan hukum yang mengatur :
Terjadi kasus Cyber Crime di dunia
international yang merugikan suatu perusahaan asal Yunani hingga ratusan ribu
dollar, kasus ini melibatkan dua orang sindikat penipu menggunakan modus 'email
fraud'. Email Fraud adalah tindak kejahatan dunia maya yang menggunakan media
email untuk melakukan modus penipuan.
Awalnya perusahaan AI dari Yunani
mengirimkan email ke perusahaan SS dari Korea Selatan untuk melakukan bisnis
perbaikan kapal, namun bukannya email atas nama perusahaan SS yang membalas,
namun ada email yang mengatasnamakan perusahaan SS, sehingga perusahaan AI
tertipu dengan email tersebut. Tidak hanya itu, sindikat penipu juga meminta
perusahaan AI mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi di daerah Semarang,
padahal seharusnya dikirim ke Korea Selatan, penipu beralasan bahwa Korea
Selatan sedang ada pemeriksaan pajak, sehingga pembayaran dialihkan.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat
undang-undang berlapis yakni diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal
28 Undang-undang nomor 11 tahun 200 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-undang
nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Daftar
Pustaka
http://bagasirawanganteng.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://bsi124k09.blogspot.co.id/p/pengertian-cyber-security.html
http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.co.id/2012/05/contoh-studi-kasus-cyberlaw.html
http://etikaprofesi.weebly.com/pengertian-cyber-law.html
http://news.okezone.com/read/2016/03/26/338/1346413/email-fraud-perusahaan-asal-yunani-tertipu-ratusan-ribu-dollar
http://inet.detik.com/read/2015/08/31/095706/3005339/323/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war